Kamis, 12 Juni 2014

Artikel IBD tentang "Lingkungan"

1. DEFINISI BUDAYA

Definisi ‘ Kebudayaan ‘ yang dikemukakan oleh Prof. DR Koentjoroningrat adalah Keseluruhan sistem gagasan, tindakan, danhasil karya manusia, dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Ini berarti bahwa hampir semua tindakan manusia adalah Kebudayaan. Karena amat sedikit tindakan manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang tak perlu dibiasakan dengan belajar.
Masing-masing Individu mempunyai gagasan sendiri-sendiri, pada saat mereka bertemu satu dengan yang lain terjadi interaksi dalam gagasan atau pemikiran yang akhirnya dapat membuahkan gagasan kolektif biasanya terumuskan dan tersimpan dalam bahasa dari masyarakat yang bersangkutan, dan demikian dapat dilanjutkan kepada generasi berikutnya.
Dengan demikian bila generasi warga masyarakat yang bersangkutan telah meninggal dapat dilanjutkan kepada generasi berikutnya ( Definisi Kebudayaan menurut Durkheim).
Masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain juga berbeda dalam kebudayaannya, misalnya kebudayaan suku Jawa akan berbeda dengan suku Bali, Batak Banjar, mentawaian, maupun suku-suku yang lain. Namun kebaikan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia bahwa dengan perbedaan yang mereka miliki malah saling mengisi, melengkapi dan dapat bekerja sama .
Disisi lain karena mengetahui keaneka ragaman karakteristik/ kebudayaan maka akan semakin tahu apa yang dimaksud keindahan bangsa Indonesia, dengan demikian akan mendorong timbulnya rasa kebangsaan, nasionalisme, patriotisme hingga dapat memperkokoh jati diri bangsa .
Jatidiri bangsa diperoleh dari jati diri masyarakat akan rasa cintanya terhadap daerahnya, rasa bangga terhadap daerahnya, yang akhirnya dengan segala potensi yang dimiliki disumbangkan untuk mengisi program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Artikel IBD tentang "Kehidupan"

Ilmu Budaya Dasar Tentang Kehidupan.


             Manusia dan pandangan hidup adalah merupakan satu di antara beberapa materi pokok ilmu yang terkandung dalam Ilmu Budaya Dasar. Ilmu Budaya Dasar atau yang identik dengan istilah Basic Humanities itu sendiri dimaksudkan agar dengan kondisi kehidupan masyarakat kita yang demikian heterogen diharapkan seseorang menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya, dan lebih halus.

IBD Manusia Dan Cinta Kasih

MANUSIA DAN CINTA KASIH.

Manusia dan cinta kasih rupanya sudah tak dapat dipisahkan lagi, karena manusia tanpa cinta kasih layaknya bumi tanpa air, hidup gersang tak ada kehidupan. Cinta kasih merupakan salah satu dari ciri manusia yang sebenarnya, Rasulullah pun mengajarkan tentang cinta kasih, sebab peranan cinta kasih sangat penting dalam kehidupan manusia guna keberlangsungan manusia yang aman, damai, penuh barokah. Kalau manusia tanpa cinta kasih maka hidup takan tentram, penuh dengan kekerasan dan ingin menghak segala yang ada di dalam dunia.
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia W.J.S Poerwadarminta, cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang di sertai dengan menaruh belaskasihan.

Kamis, 01 Mei 2014

TUGAS IBD

1. Pengertian keadilan menurut Socrates adalah :
    C. keadilan merupakan kelayakan tindakan manusia
2. Keadilan berasal dari :
    C. keadilan manusia dan keadilan tuhan
3. Dibawah ini adalah contoh keadilan subordinasi kecuali :
    D. presiden mengeluarkan surat keputusan kepada departemen-departemen
4. Yang tidak termasuk keadilan manusia adalah :
    A. Keadilan sunordinasi
5. Aspek-aspek hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang menyebabkan manusia bersikap  
    curang kecuali :
    C. aspek karya, filsafat agama buadaya, hukum
6. Keadilan distribusi di sebut juga :
    A. Keadilan Manusia
7. Keadilan di indonesia merupakan salah satu landasan Negara, karena keadilan tu sendiri tercantum 
    dalam :
    C.GBHN
8. Pandangan hidup berasal dari :
    A.agama, Kebudayaan, Hasil Renungan
9. Pandangan hidup yang dianut Negara-negara didunia adalah :
    Komunisme, Sosialisme, Religius, Liberalisme, Sosialis-Religius
10. Negara irak, Turki, Mesir, Libya adalah Negara-negara yang emnganut pandangan hidup :
      D. sosialis - religius
11. Unsur-unsur pandangan hidup adalah :
      B. Cita-cita, kebajikan, kerja keras, kepercayaan
12. Unsur kepercayaan terdiri dari 3 aliran filsafat yaitu naturalisme, intelektualisme, intelektualisme-
      naturalisme :
      B. Prof. dr. Koentjoro
13. Kebajikan manusia karena manusia adalah gejala alam atau kekuatan proses ilmiah, disebut juga 
      pandangan hidup :
      B. Sosialisme
14. Adanya tanggung jawab itu, berarti selalu ada :
      A. Kesadaran akan kewajiban
15. Pengorbanan pada keluarga berdasarkan atas :
      D. Cinta dan ikatan sesuatu
16. Pengertian pengorbanan kepada agama adalah :
      A. Merelakan seluruh jiwa dan raga untuk patuh kepada tuhan
17. Hubungan kewajiban dan tanggung jawab adalah :
      A. Fungsi dan kesadaran
18. Dalam kehidupan keluarga, pengapdian dan pengorbanan justru lebih di utamakan karena :
      B. Lambang kesetiaan, cinta kasih, penghormatan
19. Pengorbanan adalah :
      D. Menunjukan pada keikhlasan
20. Contoh kecemasan objektif adalah :
      B. Takut pada karet gelang
21. Macam-macam kecemasan dikemukakan oleh :
      C. Sigmund Xfrued
22. Sebab-sebab orang yang terasing :
      B. Sombong atau congkak
23. Sebab-sebab ketidak pastian, kecuali :
      D. Delusi, halusinasi, komputasi, obsesi
24. Orang yang menganggap dirinya jendral, keturunan raden disebut gejala
      A. Delusi keagungan
25. C
26. A
27. A
28. A
29. D
30. A
31. A
32. B
33. A
34. C
35. B
36. A
37. A
38. C
39. B
40. B
41. C
42. B
43. B
44. C
45. B
46. D
47. A
48. A
49. C
50. A

Kamis, 21 November 2013

Perintah Dasar Command Prompt

1. Copy
Perintah ini digunakan untuk menyalin atau mengkopy file. Bentuk umum perintah ini adalah sebagai berikut :
Copy [file_asal] [file_tujuan]
Contoh :
A:\>copy a:\tugas c:\latdos
Perintah diatas menunjukan perintah untuk mengkopi file pada directory tugas di disket ,dan disalin atau dicopykan ke directori c:\latdos
Hasil perintah diatas sbb:
Pada gambar diatas menunjukkan bahwa proses pengcopy-an berhasil yaitu berupa file TUGASM~1.doc
Contoh lainnya:
A:\>copy a:*.* c:\latdos
Digunakan untuk meng-copy semua file dari drive A ke c:\latdos
A:\>copy ??g*.* c:\latdos
Digunakan untuk meng-copy semua file yang huruf ketiganya g ke c:\latdos.
2. DEL
Berfungsi untuk menghapus atau mendelete file. Bentuk umum :
Del[nama_file]
Contoh:
C:\latdos>del *.doc {digunakan untuk menghapus semua file yang berektensi
doc}
Gambar sebelum di delete.
Gambar setelah dilakukan perintah del*.doc
Lihat isi directory dengan dir
3. DIR
Bentuk umumnya :
DIR(drive:)(path)(filename)(/p)(/w)(/a)((:atribs))(/o)((:)(/s)(/b)
Perintah dir digunakan untuk melihat isi sebuah directory.
* /p :untuk menampilkan nama file per halaman(page).
* /w :untuk menampilkan nama file secara mendatar/melebar (wide).
* /a :menampilkan semua file terutama file yang dihidden dengan attribute+h (Hidden).
* /o :untuk menampilkan file dalam bentuk terurut:
* n berdasarkan nama file (alphabet).
* e berdasarkan tipe file (extension).
* S berdasarkan ukuran dari kecil ke yang besar
* D berdasarkan tanggal dan waktu
* untuk mengembalikan instruksi.
* /s :untuk menampilkan file dan root directory sampai sub-directory.
* /b :untuk menampilkan file dan directory perbaris.
* /l :untuk menampilkan file atau directory dalam bentuk huruf kecil.
* /c :untuk menampilkan rasio pengkompresan.
Contoh:
C:\>dir
Menampilkan file-file dalam root directory
4. REN
Digunakan untuk mengubah (Rename) nama file dengan file yang baru.Perintah ini tidak akan mengubah isi dari file tersebut. Bentuk umumnya:
REN
Contoh:
C:\>ren tugasm~1.doc tugasku.doc
Perintah diatas berarti mengubah nama file dari tugasm~1.doc menjadi tugasku.doc
Setelah di rename maka akan menghasilkan berikut ini :
5. VOL
Perintah ini digunakan untuk menampilkan Volume label atau nomor seri dari sebuah disk.
Contoh:
A:\>Vol
6. TYPE
Digunakan untuk menampilkan file text.perintah ini hanya bisa digunakan untuk satu file saja dan hanya untuk file text.
Contoh:
A:\>type surat.txt {diasumsikan file surat.txt ada di disket}
Maka akan menghasilkan.
7. MD / MKDIR (Make directory)
Bentuk umum:
MD [Nama_direktory]
Contoh:
C:\>md dos622
C:\>md data
Untuk melihat direktori yang telah dibuat ketikkan: dir
8. CD /CHDIR (Change Directory)
Change directory atau pindah directory.
Perintah ini digunakan untuk pindah directory atau mengubah directory aktif.
Contoh:
C:\>cd dos622
Terlihat sekarang bahwa direktori yang aktif adalah direktori dos622
9. RD (Remove Directory)
Bentuk Umum:
RD [nama_sub_directory]
Perintah RD digunakan utuk menghapus subdirectory.Syarat agar bisa menghapus sebuah directory adalah:
* Posisi penghapusan subdirectory yang akan dihapus harus berada diluar dari subdirektori tersebut.
* Direktori yang akan dihapus harus benar-benar kosong.Jika tidak kosong gunakan instruksi del*.*
Kemudian Perintah RD Bisa digunakan.
Kemudian Hapus directory dos 622
10. DATE
Berfungsi untuk mengubah tanggal dari system dos.Bentuk/format pengisiannya adalah mm-dd-yy atau bulan,tanggal,tahun.
11. CLS
Clear screen digunakan untuk membersihkan semua tulisan yang ada di layer computer.
Setelah menggunakan perintah cls maka tampilannya akan menjadi seperti gambar
dibawah ini :
12. TIME
Digunakan untuk merubah system waktu yang ada pada dos:
13. PROMPT
Bentuk umumnya:
PROMPT [prompt_text] [$parameter]
Parameter yang ada:
* $g :menempilkan karakter>
* $h :menghapus kerekter sebelumnya(berfungsi seperti backspace).
* $n :menampilkan default disk yang digunakan.
* $p :menampilkan posisi direktori yang sedang aktif dari drive default.
* $q :menampikan karakter “=”
* $t :menampilkan jam yang aktif
* $v :menampilkan versi MS-DOS yang dipakai.
* $$ :menampilkan karakter “$”.
* $_ :pindah baris (line feed).
* $1 :menampilkan karakter < . * $b :menampilkan karakter !. * $d :menampilkan tanggal yang aktif. * $e :berfungsi sebagai tombol ESC. Prompt di MS-DOS menunjukkan bahwa DOS siap menerima perintah. Secara default bentuk prompt adalah : C:>
Contoh penggunaan prompt:
Prompt $L$L Ragil Thea $G$G$_$_$P$G
Maka akan diperoleh hasil berikut ini :
Untuk selalu mendapatkan bentuk tanda prompt seperti yang anda inginkan maka kita bisa menempatkan perintah prompt tersebut pada file AUTOEXEC.BAT
14. VER
Digunakan untuk menampilkan versi DOS yang digunakan.
Contoh:
C:\>ver

Selasa, 19 November 2013

Negara Brunei Darussalam




 Negara Brunei Darussalam





Profil singkat tentang Negara Brunei Darussalam
Nama Resmi : Negara Brunei Darussalam
Ibukota : Bandar Seri Begawan
Luas Wilayah : 5.765km2
Jumlah Penduduk : 357,800jiwa ( 2004 )
Bentuk Negara : Kesultanan Konstitusional
Kepala Negara Dan Kepala Pemerintah : Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei Darussalam
Agama : Islam ( mayoritas ) Kristen, Budha, Animisme
Bahasa : Bahasa Melayu dan Inggris
Mata Uang : Dollar Brunei ( B$ )
Ekonomi : Industri utama : perminyakan , pengilangan minyak, gas alam cair, konstruksi . Ekspor Utama : minyak mentah, gas alam, refined products.

Brunei Darussalam adalah sebuah negara kecil yang terletak di Asia Tenggara. Letaknya di bagian utara Pulau Borneo/Kalimantan dan berbatasan dengan Malaysia. Brunei terdiri dari dua bagian yang dipisahkan di daratan oleh Malaysia. Negara ini terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Nama Borneo diberikan oleh orang-orang Inggris berdasarkan nama wilayah ini karena pada masa lalu orang Eropa berdagang melalui bandar di Brunei sebagai bandar perniagaan terbesar di pulau ini.

 Asal usul Negara Brunei Darussalam

Silsilah kerajaan Brunei didapatkan pada Batu Tarsilah yang menuliskan Silsilah Raja-Raja Brunei yang dimulai dari Awang Alak Betatar, raja yang mula-mula memeluk agama Islam (1368) sampai kepada Sultan Muhammad Tajuddin (Sultan Brunei ke-19, memerintah antara 1795-1804 dan 1804-1807).
Brunei adalah sebuah negara tua di antara kerajaan-kerajaan di tanah Melayu. Keberadaan Brunei Tua ini diperoleh berdasarkan kepada catatan Arab, Cina dan tradisi lisan. Dalam catatan Sejarah Cina dikenal dengan nama Po-li, Po-lo, Poni atau Puni dan Bunlai. Dalam catatan Arab dikenali dengan Dzabaj atau Randj.
Catatan tradisi lisan diperoleh dari Syair Awang Semaun yang menyebutkan Brunei berasal dari perkataan baru nah yaitu setelah rombongan klan atau suku Sakai yang dipimpin Pateh Berbai pergi ke Sungai Brunei mencari tempat untuk mendirikan negeri baru. Setelah mendapatkan kawasan tersebut yang memiliki kedudukan sangat strategis yaitu diapit oleh bukit, air, mudah untuk dikenali serta untuk transportasi dan kaya ikan sebagai sumber pangan yang banyak di sungai, maka mereka pun mengucapkan perkataan baru nah yang berarti tempat itu sangat baik, berkenan dan sesuai di hati mereka untuk mendirikan negeri seperti yang mereka inginkan. Kemudian perkataan baru nah itu lama kelamaan berubah menjadi Brunei.
Replika stupa yang dapat ditemukan di Pusat Sejarah Brunei menjelaskan bahwa agama Hindu-Buddha pada suatu masa dahulu pernah dianut oleh penduduk Brunei. Sebab telah menjadi kebiasaan dari para musafir agama tersebut, apabila mereka sampai di suatu tempat, mereka akan mendirikan stupa sebagai tanda serta pemberitahuan mengenai kedatangan mereka untuk mengembangkan agama tersebut di tempat itu. Replika batu nisan P’u Kung Chih Mu, batu nisan Rokayah binti Sultan Abdul Majid ibni Hasan ibni Muhammad Shah Al-Sultan, dan batu nisan Sayid Alwi Ba-Faqih (Mufaqih) pula menggambarkan mengenai kedatangan agama Islam di Brunei yang dibawa oleh musafir, pedagang dan mubaligh-mubaliqh Islam, sehingga agama Islam itu berpengaruh dan mendapat tempat baik penduduk lokal maupun keluarga kerajaan Brunei.
Islam mulai berkembang dengan pesat di Kesultanan Brunei sejak Syarif Ali diangkat menjadi Sultan Brunei ke-3 pada tahun 1425 M. Sultan Syarif Ali adalah seorang Ahlul Bait dari keturunan / pancir dari Cucu Rasulullah Shalallahualaihi Wassallam yaitu Amirul Mukminin Hasan / Syaidina Hasan sebagaimana yang tercantum dalam Batu Tarsilah / prasasti dari abad ke-18 M yang terdapat di Bandar Sri Begawan, Brunei. Keturunan Sultan Syarif Ali ini kemudian juga berkembang menurunkan Sultan-Sultan disekitar wilayah Kesultanan Brunei yaitu menurunkan Sultan-Sultan Sambas dan Sultan-Sultan Sulu.

Sejarah Negara Brunei Darussalam

Para peneliti sejarah telah mempercayai terdapat sebuah kerajaan lain sebelum berdirinya Kesultanan Brunei kini, yang disebut orang Tiongkok sebagai Po-ni. Catatan orang Tiongkok dan orang Arab menunjukkan bahwa kerajaan perdagangan kuno ini ada di muara Sungai Brunei awal abad ke-7 atau ke-8. Kerajaan itu memiliki wilayah yang cukup luas meliputi Sabah, Brunei dan Sarawak yang berpusat di Brunei. Kesultanan Brunei juga merupakan pusat perdagangan dengan China. Kerajaan awal ini pernah ditaklukkan Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Sumatra pada awal abad ke-9 Masehi dan seterusnya menguasai Borneo utara dan gugusan kepulauan Filipina. Kerajaan ini juga pernah menjadi taklukan (vazal) Kerajaan Majapahit yang berpusat di pulau Jawa. Nama Brunai tercantum dalam Negarakertagama sebagai daerah bawahan Majapahit. Kekuasaan Majapahit tidaklah lama karena setelah Hayam Wuruk wafat Brunai membebaskan diri dan kembali sebagai sebuah negeri yang merdeka dan pusat perdagangan penting.
Pada awal abad ke-15, Kerajaan Malaka di bawah pemerintahan Parameswara telah menyebarkan pengaruhnya dan kemudian mengambil alih perdagangan Brunei. Perubahan ini menyebabkan agama Islam tersebar di wilayah Brunei oleh pedagangnya pada akhir abad ke-15. Kejatuhan Melaka ke tangan Portugis pada tahun 1511, telah menyebabkan Sultan Brunei mengambil alih kepimpinan Islam dari Melaka, sehingga Kesultanan Brunei mencapai zaman kegemilangannya dari abad ke-15 hinga abad ke-17 sewaktu memperluas kekuasaannya ke seluruh pulau Borneo dan ke Filipina di sebelah utaranya. Semasa pemerintahan Sultan Bolkiah (1473-1521) yang terkenal disebabkan pengembaraan baginda di laut, malah pernah seketika menaklukkan Manila. kesultanan Brunei memperluas pengaruhnya ke utara hingga ke Luzon dan Sulu serta di sebelah selatan dan barat Kalimantan; dan pada zaman pemerintahan sultan yang kesembilan, Hassan (1605-1619), yang membangun susunan aturan adat istiadat kerajaan dan istana yang masih kekal hingga hari ini.
Pada tahun 1658 Sultan Brunei menghadiahkan kawasan timur laut Kalimantan kepada Sultan Sulu di Filipina Selatan sebagai penghargaan terhadap Sultan Sulu dalam menyelesaikan perang saudara di antara Sultan Abdul Mubin dengan Pengeran Mohidin. Persengketaan dalam kerajaan Brunei merupakan satu faktor yang menyebabkan kejatuhan kerajaan tersebut, yang bersumber dari pergolakan dalam disebabkan perebutan kuasa antara ahli waris kerajaan, juga disebabkan timbulnya pengaruh kuasa penjajah Eropa di rantau sebelah sini, yang menggugat corak perdagangan tradisi, serta memusnahkan asas ekonomi Brunei dan kesultanan Asia Tenggara yang lain.
Pada Tahun 1839, James Brooke dari Inggris datang ke Serawak dan menjadi raja di sana serta menyerang Brunei, sehingga Brunei kehilangan kekuasaannya atas Serawak. Sebagai balasan, ia dilantik menjadi gubernur dan kemudian “Rajah” Sarawak di Barat Laut Borneo sebelum meluaskan kawasan di bawah pemerintahannya. Pada tanggal 19 Desember 1846, pulau Labuan dan sekitarnya diserahkan kepada James Brooke. Sedikit demi sedikit wilayah Brunei jatuh ke tangan Inggris melalui perusahaan-perusahaan dagang dan pemerintahnya sampai wilayah Brunei kelak berdiri sendiri di bawah protektorat Inggris sampai berdiri sendiri tahun 1984.
Pada masa yang sama, Persekutuan Borneo Utara Britania sedang meluaskan penguasaannya di Timur Laut Borneo. Pada tahun 1888, Brunei menjadi sebuah negeri di bawah perlindungan kerajaan Britania dengan mengekalkan kedaulatan dalam negerinya, tetapi dengan urusan luar negara tetap diawasi Britania. Pada tahun 1906, Brunei menerima suatu lagi langkah perluasan kekuasaan Britania saat kekuasaan eksekutif dipindahkan kepada seorang residen Britania, yang menasihati baginda Sultan dalam semua perkara, kecuali yang bersangkut-paut dengan adat istiadat setempat dan agama.
Pada tahun 1959, Brunei mendeklarasikan kerajaan baru yang berkuasa memerintah kecuali dalam isu hubungan luar negeri, keamanan dan pertahanan di mana isu-isu ini menjadi tanggung jawab Britania. Percobaan untuk membentuk sebuah badan perundangan pada tahun 1962 terpaksa dilupakan karena terjadi pemberontakan oleh partai oposisi yaitu Partai Rakyat Brunei dan dengan bantuan Britania, pemberontakan ini berhasil diberantas. Pada akhir 1950 dan awal 1960, kerajaan Brunei ketika itu menolak rencana (walaupun pada awalnya menunjukkan minat) untuk bergabung dengan Singapura, Sabah, Sarawak, dan Tanah Melayu untuk membentuk Malaysia dan akhirnya Sultan Brunei ketika itu berkehendak untuk membentuk sebuah negara yang merdeka.
Pada 1967, Omar Ali Saifuddin III telah turun dari takhta dan melantik putra sulungnya Hassanal Bolkiah, menjadi Sultan Brunei ke-29. Baginda juga berkenan menjadi Menteri Pertahanan setelah Brunei mencapai kemmerdekaan penuh dan disandangkan gelar Paduka Seri Begawan Sultan. Pada tahun 1970, pusat pemerintahan negeri Brunei Town, telah diubah namanya menjadi Bandar Seri Begawan untuk mengenang jasa baginda. Baginda mangkat pada tahun 1986.
Pada 4 Januari 1979, Brunei dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan.
Pada 1 Januari 1984, Brunei Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
Saat ini Brunei memiliki wilayah yang lebih kecil daripada masa lalu, dengan berbatasan dengan Serawak dari sebelah barat sampai timur wilayah itu, serta sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan.

Pemerintahan

Pada tahun 1888 James Brook menguasai sebagian wilayah Kalimantan Utara yang kemudian menjadi daerah protektorat Inggris. Brunei Darussalam yang hanya sering disebut Brunei memperoleh kemerdekaannya ditetapkan tanggal 23 Januari 1984, dengan ibu kota Bandar Seri Begawan (sebelum tahun 1970 bernama Brunei Town). Brunei merupakan negara kesultanan dengan kekuasaan pemerintah tertinggi di tangan Sultan.

Letak, luas, dan batas wilayah

Brunei Darussalam merupakan negara kecil yang terletak di Pulau Kalimantan bagian utara. Secara astronomis terletak di antara garis lintang 4°02’LU – 5°03’LU dan garis bujur 114°05’BT – 115°22’BT. Luas wilayah negara Brunei Darussalam kira-kira 5.765 km², hampir sama luas dengan DI Yogyakarta di Indonesia. Adapun batas-batas wilayah negara Brunei Darussalam di sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan di sebalah timur, selata, dan barat berbatasan dengan negara bagian Serawak (Malaysia).

Bentang alam

Keadaan alam Brunei Darussalam hampir semua berupa dataran rendah. Daerah pantai berupa rawa-rawa debngan hutan bakau, makin ke pedalaman daerahnya berbukit-bukit, dan Brunei Darussalam bagian timur lebih tinggi daripada bagian barat. Puncak tertinggi di Brunei Darussalam adalah Bukut pagon dengan ketinggian kira-kira 1.850 m yang terletak di ujung selatan daerah Temburong. Wilayah Brunei Darussalam bagian barat terdapat sungai utama, yaitu Sungai Belait, Sungai Tutong, dan Sungai Brunei. Sedang di bagian timur terdapat Sungai Temburong. Sungai Belait merupakan sungai terpanjang di Brunei Darussalam.

Iklim

Berdasarkan letak astronomis dan keadaan alamnya, Brunei Darussalam beriklim tropis basah. Dengan iklim tropis basah, Brunei Darussalam memiliki kelembapan dan curah hujan tinggi sepanjang tahun. Sepanjang sejarahnyna, Brunei Daarussalam tidak pernah mengalami kekeringan. Brunei Darussalam dipengaruhi oleh dua musim, yaitu musim hujan terjadi pada bulan Oktober – April dan musim kemarau terjadi pada bulan April – Oktober. Karena iklim tropis tersebut, sebagian wilayah Brunei Darussalam ditutupi oleh hutan hujan tropis. Hutan-hutan di Brunei Darussalam banyak ditinggali oleh hewan-hewan khas Pulau Kalimantan seperti orang utan, beruang madu, landak, gajah, musang, rusa, lembu, siamang, dan aneka jenis burung. Kekayaan hutan tujan tropis Brunei Darussalam ditunjukkan pula dengan aneka jenis kayu hutan yang memiliki nilai jual tinggi semacam jati, ulin, dan eboni.

Keadaan penduduk 

Penduduk Brunei Darussalam sebagian besar terpusat di kota-kota besar sepanjang Laut Cina Selatan dan mayoritas adalah suku bangsa Melayu. Jumlah penduduk terbesar kedua adalah orang Cina, sedangkan penduduk asli Brunei tinggal di pedalaman, yaitu suku Dayak Barat, Iban, Murut, Kelabit, dan Dusun.
Mayoritas penduduk Brunei menganut agama Islam. Agama lain yang dianut penduduk Brunei Darussalam adalah agama Budha dan Kristen. Ada pula yang menganut aliran kepercayaan. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Inggris dan bahasa Melayu.
Perekonomian
Perekonomian negara Brunei Darussalam bertumpu pada sektor pertambangan, terutama tambang minyak bumi dan gas alam. Ladang minyak bumi Brunei terdapat di Seria, lepas pantai Kuala Belait, Ampar, dan Jerudong. Sebagian besar minyak mentah disalurkan melalui pipa ke pabrik penyulingan di Miri dan Lutong (Serawak). Hasilnya diekspor ke Jepang, Thailand, Singapura, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.
Budaya
Budaya Brunei seakan sama dengan budaya Melayu, dengan pengaruh kuat dari Hindu dan Islam, tetapi kelihatan lebih konservatif dibandingkan Malaysia. Penjualan dan penggunaan alkohol diharamkan, dengan orang luar dan non-Muslim dibenarkan membawa dalam 12 bir dan dua botol miras setiap kali mereka masuk negara ini. Setelah pemberlakuan larangan pada awal 1990-an, semua pub dan kelab malam dipaksa tutup.
Demografi
Kira-kira dua pertiga jumlah penduduk Brunei adalah orang Melayu (66,3%). Kelompok etnik minoritas yang paling penting dan yang menguasai ekonomi negara ialah orang Tionghoa (Han) yang menyusun lebih kurang 11.2% jumlah penduduknya. disusul penduduk asli/dayak (3.4%) dan suku-suku lainnya (19.1%). Etnis-etnis ini juga menggambarkan bahasa-bahasa yang paling penting: bahasa Melayu yang merupakan bahasa resmi, serta bahasa Tionghoa. Bahasa Inggris juga dituturkan secara meluas, dan terdapat sebuah komunitas ekspatriat yang agak besar dengan sejumlah besar warganegara Britania dan Australia.
Islam ialah agama resmi Brunei (67%), dan Sultan Brunei merupakan kepala agama negara itu. Agama-agama lain yang dianut termasuk agama Buddha (terutamanya oleh orang Tiong Hoa[13%]), agama Kristen (10%), serta agama-agama orang asli (dalam komunitas-komunitas yang amat kecil [10%]).
Hubungan dengan Indonesia
Brunei merupakan anggota ASEAN sejak tanggal 7 Januari 1984 dan merupakan anggota ke-enam. Sebelumnya semua hubungan dengan luar negeri diwakili oleh pemerintah Inggris. Indonesia pernah mengirimkan beberapa dosen untuk mengajar di Brunei Darussalam.
Tahun 1987, nilai ekspor Indonesia ke Brunei sebesar US$ 2,1 juta, sedangkan nilai impor Indonesia dari Brunei adalah US$ 1 juta. Ekspor Indonesia berupa sayur-sayuran dan buah, pakaian (batik dan jeans), dan sejak awal tahun 1988 mengekspor mobil Toyota Kijang Super.

Hukum dan Negara



Nama : Sulaiman

Kelas : 1KA37 

NPM : 11183682



BAB I

HUKUM

 

Hukum Adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.



Berikut adalah ciri – ciri hukum diantaranya adalah :

  • Terdapat perintah ataupun larangan 
  • Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang sumber – sumber hukum  

 

 

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.



Sedangkan, sumber hukum formal antara lain : 



  •  Undang – Undang (statute)
  •  Kebiasaan (costum)
  •  Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
  •  Traktat (Treaty)
  •  Pendapat Sarjana hukum



Hukum juga terbagi – bagi berdasarkan bermacam – macam pembagian, diantaranya adalah sebagai berikut :
    

  1. Hukum Menurut Bentuknya diantaranya adalah :

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan

  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan

   2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya di antaranya adalah :

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara

  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional

  • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

   3. Hukum Menurut Sumbernya di antaranya adalah :

  • Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat

  • Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya

   4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya di antaranya adalah :

  • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu

  • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang

   5. Hukum Menurut Isinya di antaranya adalah :

  • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan

  • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

    6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya diantaranya adalah :

  • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil

  • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan - larangan

    7. Hukum Menurut Sifatnya di antaranya adalah :

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak

  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian



Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum : 

  • Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

  • M.H. Tirtaamidjata, S.H. bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

  • S.M. Amir, S.H. hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

  • Aristoteles : “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).

  • Grotius : “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).




Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:

  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

  • Peraturan itu bersifat memaksa.

  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.



Dan Tujuan Hukum itu sendiri yaitu dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.




BAB II

NEGARA






Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.



Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.





Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

  • Memajukan kesejahteraan umum.

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang Tujuan Negara : 

  • Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.

  • Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.

  • Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

  • Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.



Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu sebagai berikut :

  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain

  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara



Sifat-Sifat Negara :

  • Sifat memaksa 
    • agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

  • Sifat Monopoli
    • adalah Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

 

  • Sifat mencakup semua 
    • (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.



Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini :

  • Rakyat
    • Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.

Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

  • Wilayah
    • Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

 

  • Pemerintahan yang sah
    • Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

 

  • Pengakuan dari negara lain
    • Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.