1. Copy
Perintah ini digunakan untuk menyalin atau mengkopy file. Bentuk umum perintah ini adalah sebagai berikut :
Copy [file_asal] [file_tujuan]
Contoh :
A:\>copy a:\tugas c:\latdos
Perintah diatas menunjukan perintah untuk mengkopi file pada directory
tugas di disket ,dan disalin atau dicopykan ke directori c:\latdos
Hasil perintah diatas sbb:
Pada gambar diatas menunjukkan bahwa proses pengcopy-an berhasil yaitu berupa file TUGASM~1.doc
Contoh lainnya:
A:\>copy a:*.* c:\latdos
Digunakan untuk meng-copy semua file dari drive A ke c:\latdos
A:\>copy ??g*.* c:\latdos
Digunakan untuk meng-copy semua file yang huruf ketiganya g ke c:\latdos.
2. DEL
Berfungsi untuk menghapus atau mendelete file. Bentuk umum :
Del[nama_file]
Contoh:
C:\latdos>del *.doc {digunakan untuk menghapus semua file yang berektensi
doc}
Gambar sebelum di delete.
Gambar setelah dilakukan perintah del*.doc
Lihat isi directory dengan dir
3. DIR
Bentuk umumnya :
DIR(drive:)(path)(filename)(/p)(/w)(/a)((:atribs))(/o)((:)(/s)(/b)
Perintah dir digunakan untuk melihat isi sebuah directory.
* /p :untuk menampilkan nama file per halaman(page).
* /w :untuk menampilkan nama file secara mendatar/melebar (wide).
* /a :menampilkan semua file terutama file yang dihidden dengan attribute+h (Hidden).
* /o :untuk menampilkan file dalam bentuk terurut:
* n berdasarkan nama file (alphabet).
* e berdasarkan tipe file (extension).
* S berdasarkan ukuran dari kecil ke yang besar
* D berdasarkan tanggal dan waktu
* untuk mengembalikan instruksi.
* /s :untuk menampilkan file dan root directory sampai sub-directory.
* /b :untuk menampilkan file dan directory perbaris.
* /l :untuk menampilkan file atau directory dalam bentuk huruf kecil.
* /c :untuk menampilkan rasio pengkompresan.
Contoh:
C:\>dir
Menampilkan file-file dalam root directory
4. REN
Digunakan untuk mengubah (Rename) nama file dengan file yang
baru.Perintah ini tidak akan mengubah isi dari file tersebut. Bentuk
umumnya:
REN
Contoh:
C:\>ren tugasm~1.doc tugasku.doc
Perintah diatas berarti mengubah nama file dari tugasm~1.doc menjadi tugasku.doc
Setelah di rename maka akan menghasilkan berikut ini :
5. VOL
Perintah ini digunakan untuk menampilkan Volume label atau nomor seri dari sebuah disk.
Contoh:
A:\>Vol
6. TYPE
Digunakan untuk menampilkan file text.perintah ini hanya bisa digunakan untuk satu file saja dan hanya untuk file text.
Contoh:
A:\>type surat.txt {diasumsikan file surat.txt ada di disket}
Maka akan menghasilkan.
7. MD / MKDIR (Make directory)
Bentuk umum:
MD [Nama_direktory]
Contoh:
C:\>md dos622
C:\>md data
Untuk melihat direktori yang telah dibuat ketikkan: dir
8. CD /CHDIR (Change Directory)
Change directory atau pindah directory.
Perintah ini digunakan untuk pindah directory atau mengubah directory aktif.
Contoh:
C:\>cd dos622
Terlihat sekarang bahwa direktori yang aktif adalah direktori dos622
9. RD (Remove Directory)
Bentuk Umum:
RD [nama_sub_directory]
Perintah RD digunakan utuk menghapus subdirectory.Syarat agar bisa menghapus sebuah directory adalah:
* Posisi penghapusan subdirectory yang akan dihapus harus berada diluar dari subdirektori tersebut.
* Direktori yang akan dihapus harus benar-benar kosong.Jika tidak kosong gunakan instruksi del*.*
Kemudian Perintah RD Bisa digunakan.
Kemudian Hapus directory dos 622
10. DATE
Berfungsi untuk mengubah tanggal dari system dos.Bentuk/format pengisiannya adalah mm-dd-yy atau bulan,tanggal,tahun.
11. CLS
Clear screen digunakan untuk membersihkan semua tulisan yang ada di layer computer.
Setelah menggunakan perintah cls maka tampilannya akan menjadi seperti gambar
dibawah ini :
12. TIME
Digunakan untuk merubah system waktu yang ada pada dos:
13. PROMPT
Bentuk umumnya:
PROMPT [prompt_text] [$parameter]
Parameter yang ada:
* $g :menempilkan karakter>
* $h :menghapus kerekter sebelumnya(berfungsi seperti backspace).
* $n :menampilkan default disk yang digunakan.
* $p :menampilkan posisi direktori yang sedang aktif dari drive default.
* $q :menampikan karakter “=”
* $t :menampilkan jam yang aktif
* $v :menampilkan versi MS-DOS yang dipakai.
* $$ :menampilkan karakter “$”.
* $_ :pindah baris (line feed).
* $1 :menampilkan karakter < . * $b :menampilkan karakter !. * $d
:menampilkan tanggal yang aktif. * $e :berfungsi sebagai tombol ESC.
Prompt di MS-DOS menunjukkan bahwa DOS siap menerima perintah. Secara
default bentuk prompt adalah : C:>
Contoh penggunaan prompt:
Prompt $L$L Ragil Thea $G$G$_$_$P$G
Maka akan diperoleh hasil berikut ini :
Untuk selalu mendapatkan bentuk tanda prompt seperti yang anda inginkan
maka kita bisa menempatkan perintah prompt tersebut pada file
AUTOEXEC.BAT
14. VER
Digunakan untuk menampilkan versi DOS yang digunakan.
Contoh:
C:\>ver
Kamis, 21 November 2013
Selasa, 19 November 2013
Negara Brunei Darussalam
Negara Brunei Darussalam
Nama Resmi : Negara Brunei
Darussalam
Ibukota : Bandar Seri
Begawan
Luas Wilayah : 5.765km2
Jumlah Penduduk : 357,800jiwa (
2004 )
Bentuk Negara : Kesultanan
Konstitusional
Kepala Negara Dan
Kepala Pemerintah
: Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah
Mu’izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei Darussalam
Agama : Islam (
mayoritas ) Kristen, Budha, Animisme
Bahasa : Bahasa Melayu dan
Inggris
Mata Uang : Dollar Brunei (
B$ )
Ekonomi : Industri utama :
perminyakan , pengilangan minyak, gas alam cair, konstruksi . Ekspor Utama :
minyak mentah, gas alam, refined products.
Brunei Darussalam adalah sebuah
negara kecil yang terletak di Asia Tenggara. Letaknya di bagian utara Pulau
Borneo/Kalimantan dan berbatasan dengan Malaysia. Brunei terdiri dari dua
bagian yang dipisahkan di daratan oleh Malaysia. Negara ini terkenal dengan
kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam, baik dalam bidang
pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Nama
Borneo diberikan oleh orang-orang Inggris berdasarkan nama wilayah ini karena
pada masa lalu orang Eropa berdagang melalui bandar di Brunei sebagai bandar
perniagaan terbesar di pulau ini.
Asal usul Negara Brunei Darussalam
Silsilah kerajaan Brunei didapatkan pada Batu
Tarsilah yang menuliskan Silsilah Raja-Raja Brunei yang dimulai
dari Awang Alak Betatar, raja yang mula-mula memeluk agama Islam (1368) sampai
kepada Sultan Muhammad Tajuddin (Sultan Brunei ke-19, memerintah antara 1795-1804
dan 1804-1807).
Brunei adalah sebuah negara tua di antara
kerajaan-kerajaan di tanah Melayu. Keberadaan Brunei Tua ini diperoleh
berdasarkan kepada catatan Arab, Cina dan tradisi lisan. Dalam catatan Sejarah
Cina dikenal dengan nama Po-li, Po-lo, Poni atau Puni dan
Bunlai.
Dalam catatan Arab dikenali dengan Dzabaj atau Randj.
Catatan tradisi lisan diperoleh dari Syair
Awang Semaun yang menyebutkan Brunei berasal dari perkataan baru nah
yaitu setelah rombongan klan atau suku Sakai yang dipimpin Pateh Berbai
pergi ke Sungai Brunei mencari tempat untuk mendirikan negeri baru. Setelah
mendapatkan kawasan tersebut yang memiliki kedudukan sangat strategis yaitu
diapit oleh bukit, air, mudah untuk dikenali serta untuk transportasi dan kaya
ikan sebagai sumber pangan yang banyak di sungai, maka mereka pun mengucapkan
perkataan baru nah yang berarti tempat itu sangat baik, berkenan dan
sesuai di hati mereka untuk mendirikan negeri seperti yang mereka inginkan.
Kemudian perkataan baru nah itu lama kelamaan berubah
menjadi Brunei.
Replika stupa yang dapat ditemukan di Pusat Sejarah
Brunei menjelaskan bahwa agama Hindu-Buddha pada suatu masa dahulu pernah
dianut oleh penduduk Brunei. Sebab telah menjadi kebiasaan dari para musafir
agama tersebut, apabila mereka sampai di suatu tempat, mereka akan mendirikan
stupa sebagai tanda serta pemberitahuan mengenai kedatangan mereka untuk
mengembangkan agama tersebut di tempat itu. Replika batu nisan P’u Kung
Chih Mu, batu nisan Rokayah binti Sultan Abdul Majid ibni Hasan ibni
Muhammad Shah Al-Sultan, dan batu nisan Sayid Alwi Ba-Faqih (Mufaqih) pula
menggambarkan mengenai kedatangan agama Islam di Brunei yang dibawa oleh
musafir, pedagang dan mubaligh-mubaliqh Islam, sehingga agama Islam itu
berpengaruh dan mendapat tempat baik penduduk lokal maupun keluarga kerajaan
Brunei.
Islam mulai berkembang dengan pesat di Kesultanan
Brunei sejak Syarif Ali diangkat menjadi Sultan Brunei ke-3 pada tahun 1425 M.
Sultan Syarif Ali adalah seorang Ahlul Bait dari keturunan / pancir dari Cucu
Rasulullah Shalallahualaihi Wassallam yaitu Amirul Mukminin Hasan / Syaidina
Hasan sebagaimana yang tercantum dalam Batu Tarsilah / prasasti dari abad ke-18
M yang terdapat di Bandar Sri Begawan, Brunei. Keturunan Sultan Syarif Ali ini
kemudian juga berkembang menurunkan Sultan-Sultan disekitar wilayah Kesultanan
Brunei yaitu menurunkan Sultan-Sultan Sambas dan Sultan-Sultan Sulu.
Sejarah Negara Brunei Darussalam
Para
peneliti sejarah telah mempercayai terdapat sebuah kerajaan lain sebelum
berdirinya Kesultanan Brunei kini, yang disebut orang Tiongkok sebagai Po-ni.
Catatan orang Tiongkok dan orang Arab menunjukkan bahwa kerajaan perdagangan
kuno ini ada di muara Sungai Brunei awal abad ke-7 atau ke-8. Kerajaan itu
memiliki wilayah yang cukup luas meliputi Sabah, Brunei dan Sarawak yang
berpusat di Brunei. Kesultanan Brunei juga merupakan pusat perdagangan dengan
China. Kerajaan awal ini pernah ditaklukkan Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di
Sumatra pada awal abad ke-9 Masehi dan seterusnya menguasai Borneo utara dan
gugusan kepulauan Filipina. Kerajaan ini juga pernah menjadi taklukan (vazal)
Kerajaan Majapahit yang berpusat di pulau Jawa. Nama Brunai tercantum dalam
Negarakertagama sebagai daerah bawahan Majapahit. Kekuasaan Majapahit tidaklah
lama karena setelah Hayam Wuruk wafat Brunai membebaskan diri dan kembali
sebagai sebuah negeri yang merdeka dan pusat perdagangan penting.
Pada
awal abad ke-15, Kerajaan Malaka di bawah pemerintahan Parameswara telah
menyebarkan pengaruhnya dan kemudian mengambil alih perdagangan Brunei.
Perubahan ini menyebabkan agama Islam tersebar di wilayah Brunei oleh
pedagangnya pada akhir abad ke-15. Kejatuhan Melaka ke tangan Portugis pada
tahun 1511, telah menyebabkan Sultan Brunei mengambil alih kepimpinan Islam
dari Melaka, sehingga Kesultanan Brunei mencapai zaman kegemilangannya dari
abad ke-15 hinga abad ke-17 sewaktu memperluas kekuasaannya ke seluruh pulau
Borneo dan ke Filipina di sebelah utaranya. Semasa pemerintahan Sultan Bolkiah
(1473-1521) yang terkenal disebabkan pengembaraan baginda di laut, malah pernah
seketika menaklukkan Manila. kesultanan Brunei memperluas pengaruhnya ke utara
hingga ke Luzon dan Sulu serta di sebelah selatan dan barat Kalimantan; dan
pada zaman pemerintahan sultan yang kesembilan, Hassan (1605-1619), yang
membangun susunan aturan adat istiadat kerajaan dan istana yang masih kekal
hingga hari ini.
Pada
tahun 1658 Sultan Brunei menghadiahkan kawasan timur laut Kalimantan kepada
Sultan Sulu di Filipina Selatan sebagai penghargaan terhadap Sultan Sulu dalam
menyelesaikan perang saudara di antara Sultan Abdul Mubin dengan Pengeran
Mohidin. Persengketaan dalam kerajaan Brunei merupakan satu faktor yang
menyebabkan kejatuhan kerajaan tersebut, yang bersumber dari pergolakan dalam
disebabkan perebutan kuasa antara ahli waris kerajaan, juga disebabkan
timbulnya pengaruh kuasa penjajah Eropa di rantau sebelah sini, yang menggugat
corak perdagangan tradisi, serta memusnahkan asas ekonomi Brunei dan kesultanan
Asia Tenggara yang lain.
Pada
Tahun 1839, James Brooke dari Inggris datang ke Serawak dan menjadi raja di
sana serta menyerang Brunei, sehingga Brunei kehilangan kekuasaannya atas
Serawak. Sebagai balasan, ia dilantik menjadi gubernur dan kemudian “Rajah”
Sarawak di Barat Laut Borneo sebelum meluaskan kawasan di bawah
pemerintahannya. Pada tanggal 19 Desember 1846, pulau Labuan dan sekitarnya
diserahkan kepada James Brooke. Sedikit demi sedikit wilayah Brunei jatuh ke
tangan Inggris melalui perusahaan-perusahaan dagang dan pemerintahnya sampai
wilayah Brunei kelak berdiri sendiri di bawah protektorat Inggris sampai
berdiri sendiri tahun 1984.
Pada
masa yang sama, Persekutuan Borneo Utara Britania sedang meluaskan
penguasaannya di Timur Laut Borneo. Pada tahun 1888, Brunei menjadi sebuah
negeri di bawah perlindungan kerajaan Britania dengan mengekalkan kedaulatan
dalam negerinya, tetapi dengan urusan luar negara tetap diawasi Britania. Pada
tahun 1906, Brunei menerima suatu lagi langkah perluasan kekuasaan Britania
saat kekuasaan eksekutif dipindahkan kepada seorang residen Britania, yang
menasihati baginda Sultan dalam semua perkara, kecuali yang bersangkut-paut
dengan adat istiadat setempat dan agama.
Pada
tahun 1959, Brunei mendeklarasikan kerajaan baru yang berkuasa memerintah
kecuali dalam isu hubungan luar negeri, keamanan dan pertahanan di mana isu-isu
ini menjadi tanggung jawab Britania. Percobaan untuk membentuk sebuah badan
perundangan pada tahun 1962 terpaksa dilupakan karena terjadi pemberontakan
oleh partai oposisi yaitu Partai Rakyat Brunei dan dengan bantuan Britania,
pemberontakan ini berhasil diberantas. Pada akhir 1950 dan awal 1960, kerajaan
Brunei ketika itu menolak rencana (walaupun pada awalnya menunjukkan minat)
untuk bergabung dengan Singapura, Sabah, Sarawak, dan Tanah Melayu untuk
membentuk Malaysia dan akhirnya Sultan Brunei ketika itu berkehendak untuk
membentuk sebuah negara yang merdeka.
Pada
1967, Omar Ali Saifuddin III telah turun dari takhta dan melantik putra
sulungnya Hassanal Bolkiah, menjadi Sultan Brunei ke-29. Baginda juga berkenan
menjadi Menteri Pertahanan setelah Brunei mencapai kemmerdekaan penuh dan
disandangkan gelar Paduka Seri Begawan Sultan. Pada tahun 1970, pusat
pemerintahan negeri Brunei Town, telah diubah namanya menjadi Bandar Seri
Begawan untuk mengenang jasa baginda. Baginda mangkat pada tahun 1986.
Pada
4 Januari 1979, Brunei dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian
Kerjasama dan Persahabatan.
Pada
1 Januari 1984, Brunei Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan
sepenuhnya.
Saat
ini Brunei memiliki wilayah yang lebih kecil daripada masa lalu, dengan
berbatasan dengan Serawak dari sebelah barat sampai timur wilayah itu, serta
sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan.
Pemerintahan
Pada tahun 1888 James Brook menguasai sebagian
wilayah Kalimantan Utara yang kemudian menjadi daerah protektorat
Inggris. Brunei Darussalam yang hanya sering disebut Brunei memperoleh
kemerdekaannya ditetapkan tanggal 23 Januari 1984, dengan ibu kota Bandar Seri
Begawan (sebelum tahun 1970 bernama Brunei Town). Brunei merupakan negara
kesultanan dengan kekuasaan pemerintah tertinggi di tangan Sultan.
Letak, luas, dan batas wilayah
Brunei Darussalam merupakan negara kecil yang terletak di Pulau Kalimantan bagian utara. Secara astronomis terletak di antara garis lintang 4°02’LU – 5°03’LU dan garis bujur 114°05’BT – 115°22’BT. Luas wilayah negara Brunei Darussalam kira-kira 5.765 km², hampir sama luas dengan DI Yogyakarta di Indonesia. Adapun batas-batas wilayah negara Brunei Darussalam di sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan di sebalah timur, selata, dan barat berbatasan dengan negara bagian Serawak (Malaysia).
Bentang alam
Keadaan alam Brunei Darussalam hampir semua berupa dataran rendah. Daerah pantai berupa rawa-rawa debngan hutan bakau, makin ke pedalaman daerahnya berbukit-bukit, dan Brunei Darussalam bagian timur lebih tinggi daripada bagian barat. Puncak tertinggi di Brunei Darussalam adalah Bukut pagon dengan ketinggian kira-kira 1.850 m yang terletak di ujung selatan daerah Temburong. Wilayah Brunei Darussalam bagian barat terdapat sungai utama, yaitu Sungai Belait, Sungai Tutong, dan Sungai Brunei. Sedang di bagian timur terdapat Sungai Temburong. Sungai Belait merupakan sungai terpanjang di Brunei Darussalam.
Iklim
Berdasarkan letak astronomis dan keadaan alamnya, Brunei Darussalam beriklim tropis basah. Dengan iklim tropis basah, Brunei Darussalam memiliki kelembapan dan curah hujan tinggi sepanjang tahun. Sepanjang sejarahnyna, Brunei Daarussalam tidak pernah mengalami kekeringan. Brunei Darussalam dipengaruhi oleh dua musim, yaitu musim hujan terjadi pada bulan Oktober – April dan musim kemarau terjadi pada bulan April – Oktober. Karena iklim tropis tersebut, sebagian wilayah Brunei Darussalam ditutupi oleh hutan hujan tropis. Hutan-hutan di Brunei Darussalam banyak ditinggali oleh hewan-hewan khas Pulau Kalimantan seperti orang utan, beruang madu, landak, gajah, musang, rusa, lembu, siamang, dan aneka jenis burung. Kekayaan hutan tujan tropis Brunei Darussalam ditunjukkan pula dengan aneka jenis kayu hutan yang memiliki nilai jual tinggi semacam jati, ulin, dan eboni.
Keadaan penduduk
Penduduk Brunei Darussalam sebagian besar terpusat di kota-kota besar
sepanjang Laut Cina Selatan dan mayoritas adalah suku bangsa Melayu. Jumlah
penduduk terbesar kedua adalah orang Cina, sedangkan penduduk asli Brunei
tinggal di pedalaman, yaitu suku Dayak Barat, Iban, Murut, Kelabit, dan Dusun.
Mayoritas penduduk Brunei menganut agama Islam. Agama lain yang dianut
penduduk Brunei Darussalam adalah agama Budha dan Kristen. Ada pula yang
menganut aliran kepercayaan. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Inggris
dan bahasa Melayu.
Perekonomian
Perekonomian negara Brunei Darussalam bertumpu
pada sektor pertambangan, terutama tambang minyak bumi dan gas alam. Ladang
minyak bumi Brunei terdapat di Seria, lepas pantai Kuala Belait, Ampar, dan
Jerudong. Sebagian besar minyak mentah disalurkan melalui pipa ke pabrik
penyulingan di Miri dan Lutong (Serawak). Hasilnya diekspor ke Jepang,
Thailand, Singapura, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.
Budaya
Budaya Brunei seakan sama dengan budaya
Melayu, dengan pengaruh kuat dari
Hindu
dan Islam, tetapi kelihatan lebih konservatif dibandingkan Malaysia. Penjualan
dan penggunaan alkohol diharamkan, dengan orang luar dan non-Muslim dibenarkan
membawa dalam 12 bir dan dua botol miras setiap kali mereka masuk negara ini.
Setelah pemberlakuan larangan pada awal 1990-an, semua pub dan kelab malam
dipaksa tutup.
Demografi
Kira-kira dua pertiga jumlah penduduk
Brunei adalah orang Melayu (66,3%). Kelompok etnik minoritas yang paling
penting dan yang menguasai ekonomi negara ialah orang Tionghoa (Han) yang menyusun lebih kurang
11.2% jumlah penduduknya. disusul penduduk asli/dayak (3.4%) dan suku-suku
lainnya (19.1%). Etnis-etnis ini juga menggambarkan bahasa-bahasa yang paling
penting: bahasa Melayu yang merupakan bahasa resmi, serta bahasa Tionghoa.
Bahasa Inggris juga dituturkan secara meluas, dan terdapat sebuah komunitas
ekspatriat yang agak besar dengan sejumlah besar warganegara Britania dan
Australia.
Islam ialah agama resmi Brunei (67%), dan Sultan
Brunei merupakan kepala agama negara itu. Agama-agama lain yang dianut termasuk
agama Buddha (terutamanya oleh orang Tiong
Hoa[13%]), agama Kristen (10%), serta agama-agama orang asli (dalam
komunitas-komunitas yang amat kecil [10%]).
Hubungan dengan Indonesia
Brunei merupakan anggota ASEAN sejak tanggal 7 Januari
1984 dan merupakan anggota ke-enam. Sebelumnya semua hubungan dengan luar
negeri diwakili oleh pemerintah Inggris. Indonesia pernah mengirimkan beberapa
dosen untuk mengajar di Brunei Darussalam.
Tahun
1987, nilai ekspor Indonesia ke Brunei sebesar US$ 2,1 juta, sedangkan nilai
impor Indonesia dari Brunei adalah US$ 1 juta. Ekspor Indonesia berupa
sayur-sayuran dan buah, pakaian (batik dan jeans), dan sejak awal tahun 1988
mengekspor mobil Toyota Kijang Super.
Hukum dan Negara
Nama : Sulaiman
Kelas : 1KA37
NPM : 11183682
BAB I
HUKUM
Hukum Adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi
yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki
tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Berikut adalah ciri
– ciri hukum diantaranya adalah :
- Terdapat perintah ataupun larangan
- Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang sumber – sumber hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material
dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik,
sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan, sumber
hukum formal antara lain :
- Undang – Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana hukum
Hukum juga terbagi – bagi berdasarkan bermacam – macam
pembagian, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Hukum Menurut Bentuknya
diantaranya adalah :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
di antaranya adalah :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
3. Hukum Menurut Sumbernya di
antaranya adalah :
- Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
- Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
di antaranya adalah :
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
5. Hukum Menurut Isinya di
antaranya adalah :
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
diantaranya adalah :
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan - larangan
7. Hukum Menurut Sifatnya di
antaranya adalah :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum :
- Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
- M.H. Tirtaamidjata, S.H. bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
- S.M. Amir, S.H. hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
- Aristoteles : “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
- Grotius : “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
Setelah melihat definisi-definisi hukum
tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur,
yaitu:
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Dan Tujuan Hukum itu sendiri yaitu dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi.
BAB II
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki
kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya
dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi
dalam suatu wilayah yang disebut negara.
Fungsi atau tugas negara adalah untuk
mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara,
antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang
mengemukakan pendapatnya tentang Tujuan Negara
:
- Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
- Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
- Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
- Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu sebagai berikut :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-Sifat Negara :
- Sifat memaksa
- agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
- Sifat Monopoli
- adalah Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua
- (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini :
- Rakyat
- Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara
adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara.
Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin
tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
- Wilayah
- Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
- Pemerintahan yang sah
- Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
- Pengakuan dari negara lain
- Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Langganan:
Postingan (Atom)